PAKET UMRAH MANDRUS
-
-
-
-
- By Request
- KTP, KK, Passpor asli, Sertifikat Vaksin Meningitis & Polio
- Mengisi Form Pemesanan Umrah Mandrus
- Membayarkan Rp 1.000.000/Orang untuk komitmen fee
- Membayarkan DP 50%/Orang dari harga paket untuk dilakukan pemesanan tiket dan hotel
- Melakukan pelunasan sebelum paket berjalan
- Pembayaran komitmen, DP dan pelunasan akan 100% dikembalikan apabila fasilitas yang diinginkan dan penggantinya dengan yang standar tidak tersedia
- Melengkapi dokumen pendukung sesuai permintaan travel*
KWITANSI / INVOICE
- Kwitansi ataupun Dokumen tidak dapat dikeluarkan Travel sebelum menerima Bukti transfer dan verifikasi bukti transfer H+1
- Bukti Pemesanan akan dilampirkan oleh Travel beserta Bukti tagihan kepada Peserta, bila di perlukan
BIAYA TAMBAHAN PAJAK
Peserta harus membayar biaya tambahan pajak pertambahan nilai (ppn) khusus umroh plus yang akan dibebankan di invoice oleh Travel.
PPN 12% (mengacu pada keputusan mentri keuangan yang berlaku tanggal 1 Januari 2025)*
PEMBATALAN
Biaya pembatalan paket :
- 60 hari - 45 hari sebelum keberangkatan : Rp. 5.000.000,- /sesuai dengan biaya yang timbul
- 45 hari - 20 hari sebelum keberangkatan : 50% dana kembali/Dp hangus*
- 20 hari – 0 hari sebelum keberangkatan : 0% dana kembali*
Noted : *belum ada biaya yang timbul
PENAMBAHAN HARGA PAKET
- Terjadi kenaikan harga karena situasi dan kondisi di tempat tujuan yang dibuktikan oleh edaran assosiasi atau Kementrian Agama Republik Indonesia
- Terjadi kenaikan biaya-biaya (Visa, Asuransi atau biaya tambahan lainnya) yang dibebankan oleh pemerintahan Saudi dan maskapai kepada travel atau peserta yang dibuktikan melalui surat edaran dari kementrian Haji Saudi Arabia dan Airline terkait
- Adapun besaran penambahan biaya akan diselesaikan secara musyawarah yang bertujuan memudahkan travel serta peserta
- Kenaikan harga paket karena perubahan nilai tukar
RESIKO
Peserta menyadari bahwa paket mempunyai resiko seperti
- Resiko kematian
- Resiko kesehatan
- Resiko keamanan
- Resiko cedera
- Resiko kehilangan
AGREEMENT
PERJANJIAN PEMBELIAN PAKET MELALUI PIHAK KETIGA
- SAFIRA MALIK MANDIRI
- 16/KM/BKS/II/2025
Jika jamaah melakukan pembelian Paket Umrah melalui Pihak Ketiga, maka terdapat ketentuan sebagai berikut :
- Pembelian Paket Umrah harus dilakukan H-45 keberangkatan.
- Jika selama proses pengajuan, Pihak Travel belum menerima PO (Payment Order) maka resiko untuk issued ticket menjadi beban pada jamaah.
- Jika pengajuan ditolak oleh Pihak Ketiga, maka Pengajuan akan jadi resiko jamaah dan resiko biaya lainnya itu menjadu tanggungjawan jamaah sendiri.
- Pihak Travel tidak dapat dituntut atau dibebankan biaya jika resiko di atas terjadi karena Pihak Travel hanya pemberi jasa untuk keberangkatan Umrah, bukan memberikan jasa Fasilitas Pinjaman
FORCE MAJEURE & KONDISI KHUSUS
Penyelenggara dibebaskan dari segala tanggung jawab atas perubahan, penundaan, maupun pembatalan keberangkatan yang disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, pandemi, kebijakan pemerintah, serta perang atau gangguan keamanan di negara tujuan maupun transit. Dalam kondisi tersebut, seluruh keputusan operasional sepenuhnya mengacu pada kebijakan pemerintah, maskapai, hotel, dan pihak terkait lainnya. Segala biaya yang telah dibayarkan oleh Jamaah tunduk pada ketentuan pihak ketiga, termasuk kemungkinan adanya biaya yang tidak dapat dikembalikan (non-refundable). Dengan melakukan pendaftaran, Jamaah dianggap telah memahami, menyetujui, dan melepaskan hak tuntutan dalam bentuk apa pun kepada Penyelenggara atas kondisi tersebut. Penyelenggara berkomitmen maksimal memprioritaskan kepentingan jamaah.
Setiap peserta berkewajiban menjaga barang dan keselamatan diri dan selalu mengikuti arahan dari pihak travel.
Dengan membaca ketentuan umum ini, peserta mengetahui dan menyetujui
Pesan Paket
-
-
-
-
- By Request
- KTP, KK, Passpor asli, Sertifikat Vaksin Meningitis & Polio
- Mengisi Form Pemesanan Umrah Mandrus
- Membayarkan Rp 1.000.000/Orang untuk komitmen fee
- Membayarkan DP 50%/Orang dari harga paket untuk dilakukan pemesanan tiket dan hotel
- Melakukan pelunasan sebelum paket berjalan
- Pembayaran komitmen, DP dan pelunasan akan 100% dikembalikan apabila fasilitas yang diinginkan dan penggantinya dengan yang standar tidak tersedia
- Melengkapi dokumen pendukung sesuai permintaan travel*
KWITANSI / INVOICE
- Kwitansi ataupun Dokumen tidak dapat dikeluarkan Travel sebelum menerima Bukti transfer dan verifikasi bukti transfer H+1
- Bukti Pemesanan akan dilampirkan oleh Travel beserta Bukti tagihan kepada Peserta, bila di perlukan
BIAYA TAMBAHAN PAJAK
Peserta harus membayar biaya tambahan pajak pertambahan nilai (ppn) khusus umroh plus yang akan dibebankan di invoice oleh Travel.
PPN 12% (mengacu pada keputusan mentri keuangan yang berlaku tanggal 1 Januari 2025)*
PEMBATALAN
Biaya pembatalan paket :
- 60 hari - 45 hari sebelum keberangkatan : Rp. 5.000.000,- /sesuai dengan biaya yang timbul
- 45 hari - 20 hari sebelum keberangkatan : 50% dana kembali/Dp hangus*
- 20 hari – 0 hari sebelum keberangkatan : 0% dana kembali*
Noted : *belum ada biaya yang timbul
PENAMBAHAN HARGA PAKET
- Terjadi kenaikan harga karena situasi dan kondisi di tempat tujuan yang dibuktikan oleh edaran assosiasi atau Kementrian Agama Republik Indonesia
- Terjadi kenaikan biaya-biaya (Visa, Asuransi atau biaya tambahan lainnya) yang dibebankan oleh pemerintahan Saudi dan maskapai kepada travel atau peserta yang dibuktikan melalui surat edaran dari kementrian Haji Saudi Arabia dan Airline terkait
- Adapun besaran penambahan biaya akan diselesaikan secara musyawarah yang bertujuan memudahkan travel serta peserta
- Kenaikan harga paket karena perubahan nilai tukar
RESIKO
Peserta menyadari bahwa paket mempunyai resiko seperti
- Resiko kematian
- Resiko kesehatan
- Resiko keamanan
- Resiko cedera
- Resiko kehilangan
AGREEMENT
PERJANJIAN PEMBELIAN PAKET MELALUI PIHAK KETIGA
- SAFIRA MALIK MANDIRI
- 16/KM/BKS/II/2025
Jika jamaah melakukan pembelian Paket Umrah melalui Pihak Ketiga, maka terdapat ketentuan sebagai berikut :
- Pembelian Paket Umrah harus dilakukan H-45 keberangkatan.
- Jika selama proses pengajuan, Pihak Travel belum menerima PO (Payment Order) maka resiko untuk issued ticket menjadi beban pada jamaah.
- Jika pengajuan ditolak oleh Pihak Ketiga, maka Pengajuan akan jadi resiko jamaah dan resiko biaya lainnya itu menjadu tanggungjawan jamaah sendiri.
- Pihak Travel tidak dapat dituntut atau dibebankan biaya jika resiko di atas terjadi karena Pihak Travel hanya pemberi jasa untuk keberangkatan Umrah, bukan memberikan jasa Fasilitas Pinjaman
FORCE MAJEURE & KONDISI KHUSUS
Penyelenggara dibebaskan dari segala tanggung jawab atas perubahan, penundaan, maupun pembatalan keberangkatan yang disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, pandemi, kebijakan pemerintah, serta perang atau gangguan keamanan di negara tujuan maupun transit. Dalam kondisi tersebut, seluruh keputusan operasional sepenuhnya mengacu pada kebijakan pemerintah, maskapai, hotel, dan pihak terkait lainnya. Segala biaya yang telah dibayarkan oleh Jamaah tunduk pada ketentuan pihak ketiga, termasuk kemungkinan adanya biaya yang tidak dapat dikembalikan (non-refundable). Dengan melakukan pendaftaran, Jamaah dianggap telah memahami, menyetujui, dan melepaskan hak tuntutan dalam bentuk apa pun kepada Penyelenggara atas kondisi tersebut. Penyelenggara berkomitmen maksimal memprioritaskan kepentingan jamaah.
Setiap peserta berkewajiban menjaga barang dan keselamatan diri dan selalu mengikuti arahan dari pihak travel.
Dengan membaca ketentuan umum ini, peserta mengetahui dan menyetujui
