Bolehkah umroh tapi belum haji?
Ya, pertanyaan tersebut sering kali menjadi pertanyaan banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin pergi ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umroh namun belum berhaji. Saat ini, antrean keberangkatan haji terbilang sangat panjang.
Karena itulah, kini banyak orang memilih untuk menunaikan ibadah umroh terlebih dahulu. Lantas bagaimana hukumnya menunaikan ibadah umroh sebelum berhaji?
Hal ini mengingat hukum ibadah haji yang lebih ditekankan dibandingkan dengan hukum ibadah umroh. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut ini!
Hukum Melaksanakan Umroh Sebelum Haji
Pada Q.S Al-Baqarah ayat 196 disebutkan, “Dan sempurnakan Haji dan Umroh karena Allah”. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah haji adalah ibadah yang harus diprioritaskan oleh umat muslim.
Dalam Q.S Ali-Imran ayat 97 juga telah disebutkan bahwa ibadah haji merupakan ibadah yang harus diprioritaskan oleh muslim yang telah memiliki kemampuan baik secara mental, fisik, dan juga finansial.
Meski ibadah haji memiliki hukum yang lebih tegas jika dibandingkan dengan hukum ibadah umroh, ternyata tidak ada peraturan yang menyebutkan bahwa haji harus dilaksanakan dulu sebelum umroh. Justru keduanya dapat dilaksanakan secara beriringan. Bahkan ada tata cara yang telah diajarkan oleh Rasulullah ﷺ, yakni cara tamattu’dan cara qiran.
Cara haji tamattu’ merupakan perjalanan ibadah haji yang diawali dengan umroh dan dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah haji.
Sementara itu, haji qiran adalah perjalanan haji yang menggabungkan ibadah haji dan umroh dalam satu rangkaian.
Jadi bolehkah umroh tapi belum haji?
Berdasarkan penjelasan tersebut, setiap muslim boleh memilih untuk melaksanakan ibadah umroh sebelum menunaikan ibadah haji.
Meski demikian, kewajiban haji tetap melekat bagi mereka yang telah menunaikan umroh sebelum berhaji. Jadi, selama orang tersebut punya kemampuan untuk melaksanakannya, maka kewajiban untuk berhaji tetap ada.
Hikmah Melaksanakan Ibadah Umroh Sebelum Berhaji
Jika ternyata Anda melaksanakan ibadah umroh sebelum berhaji maka ada beberapa hikmah atau keuntungan yang bisa Anda dapatkan, di antaranya:
- Mendapatkan Gambaran Mengenai Situasi di Tanah Suci Mekkah
Dengan memiliki gambaran seputar situasi di Tanah Suci diharapkan Anda akan memiliki pengalaman yang membuat Anda lebih siap saat melaksanakan ibadah haji nantinya. Jadi, pada saat Anda berangkat melaksanakan ibadah umroh, gali informasi sebanyak-banyaknya tentang situasi di Tanah Suci sebagai bekal untuk melaksanakan haji di kemudian hari.
- Mengantisipasi Jika Akhirnya Anda tidak Dapat Berhaji
Jika ternyata takdir dan usia tidak memberikan kesempatan bagi kita untuk melaksanakan ibadah haji, setidaknya kita telah melaksanakan ibadah umroh. Dengan melaksanakan ibadah umroh setidaknya itu sudah lebih baik daripada tidak sama sekali. Namun jika datang kesempatan dimana Anda bisa memilih untuk melakukan ibadah haji atau umroh, utamakan haji terlebih dulu.
Haji dan Umroh Berdasarkan yang Dilakukan Nabi Muhammad ﷺ
Sahabat Nabi, Ibnu Abbas ra memberi keterangan bahwa Nabi Muhammad ﷺ mengerjakan umroh sebanyak 4 kali, yakni umroh Hudaibiyah, umroh Qada di bulan Dzulqaidah setahun setelah Hudaibiyah, umroh ketiga dari Ji’ranah, dan yang terakhir adalah umroh bersamaan dengan pelaksanaan haji beliau. Dengan demikian, Rasulullah melaksanakan tiga ibadah umroh sebelum beliau menunaikan ibadah haji. Berikut ini adalah umroh yang dilaksanakan oleh Rasulullah sebelum beliau berhaji:
- Umroh Hudaibiyah
Umroh Hudaibiyah dilaksanakan oleh Rasulullah paa 6 H, tepatnya di bulan Dzulqa’dah. Dinamai umroh Hudaibiyah karena saat itu Nabi dan rombongan dihadang oleh kaum Quraisy sehingga perjalanan mereka terhenti di Hudaibiyah dan dibuatlah perjanjian Hudaibiyah. Setelah itu Nabi Muhammad ﷺ melaksanakan ibadah umroh tersebut.
- Umroh Qada
Pada bulan Dzulqa’dah di tahun 7 H, Nabi Muhammad ﷺ melaksanakan perjalanan umroh bersama 2.000 orang sahabat. Sebagian dari sahabat tersebut telah melaksanakan umroh Hudaibiyah di tahun sebelumnya.
- Umroh Ji’ranah
Pasca perang Hunain pada 8 H, Rasulullah membagikan ghanimah di Ji’ranah dan beliu beserta rombongan melaksanakan ibadah umroh.
Setelah Rasulullah melaksanakan 3 umroh tersebut, beliau kemudian melaksanakan ibadah haji sekaligus umroh pada tahun 10 H. Jadi, berdasarkan apa yang telah dijalankan oleh Rasulullah, menunaikan ibadah umroh sebelum haji hukumnya mubah atau tidak dilarang.
Demikianlah pembahasan yang semoga bisa menjawab pertanyaan bolehkah umroh tapi belum haji.
Wallahu a’lam Bishawab.